Cakrawala Jatim News

Kasus Pencurian Kabel Telkom di Bendul Merisi Tuai Sorotan, LP Belum Dibuat Meski Tersangka Dirilis Oleh Polsek Wonokromo

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Penanganan perkara dugaan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia di kawasan Bendul Merisi, Surabaya, menuai perhatian publik. Pasalnya, meski Polsek Wonokromo telah merilis lima orang sebagai terduga pelaku, hingga kini pihak Telkom disebut belum mengajukan Laporan Polisi (LP) secara resmi sebagai pemilik sah aset yang dicuri.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya dari berbagai pihak. Ketua KPK Nusantara, Suhaili, menilai langkah penegakan hukum dalam perkara ini berpotensi problematis apabila tidak ditopang oleh laporan korban.

“Dalam kasus pencurian aset strategis seperti kabel telekomunikasi, laporan dari pemilik barang adalah fondasi utama. Tanpa itu, proses hukum bisa menjadi rapuh,” kata Suhaili, Selasa (7/1).

Ia menegaskan, perumusan konstruksi hukum tanpa LP dari Telkom berisiko membuka ruang tafsir yang lebar terhadap penerapan pasal pidana. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menjadi celah hukum saat perkara disidangkan.

Senada dengan itu, Ketua KPK Nusantara Suhaili., menilai pencurian kabel tembaga bukan sekadar kejahatan biasa. Menurutnya, kasus semacam ini memiliki dampak langsung terhadap layanan publik dan harus disertai kejelasan mengenai status kepemilikan aset serta nilai kerugian negara.

“Tanpa laporan resmi, besaran kerugian belum memiliki dasar hukum yang kuat. Ini bisa menjadi titik lemah bagi penegakan hukum ke depan,” ujarnya.

Sikap PT Telkom Indonesia yang belum mengambil langkah formil juga menjadi sorotan. Selain menimbulkan kerugian material, pencurian kabel berdampak pada terganggunya layanan komunikasi masyarakat serta berpotensi merugikan kepentingan publik secara luas.

“Publik wajar bertanya-tanya. Mengapa perusahaan sebesar Telkom belum juga membuat LP? Apakah ada persoalan lain di balik kasus ini?” ujar Suhaili.

Untuk memperoleh klarifikasi, Rabu (7/1), wartawan Cakrawalajatim.news mendatangi kantor PT Telkom Indonesia di Surabaya. Di lokasi, wartawan ditemui oleh Utami, petugas resepsionis di lobi kantor Telkom.

Utami menjelaskan bahwa pejabat Telkom yang menangani persoalan pencurian kabel di wilayah Polsek Wonokromo sedang tidak berada di tempat. Disebutkan pula bahwa jajaran terkait tengah mengikuti agenda internal perusahaan yang berlangsung di Four Points by Sheraton Surabaya.

Ia membenarkan bahwa surat panggilan dari Polsek Wonokromo telah diterima PT Telkom pada Selasa (6/1). Pihak yang ditunjuk menangani perkara tersebut diketahui bernama Andik.

Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kepolisian karena masih dilakukan pembahasan internal di lingkungan perusahaan. Melalui Utami, Andik meminta agar wartawan meninggalkan nomor kontak, dan pihak Telkom berjanji akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat.

Sampai berita ini dipublikasikan, publik masih menunggu langkah konkret PT Telkom Indonesia, khususnya terkait pembuatan Laporan Polisi sebagai dasar formil penanganan perkara.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk memberantas praktik pencurian kabel, baik kabel telekomunikasi maupun PJU. Oleh karena itu, konsistensi dan sinergi antarinstansi dinilai penting agar komitmen tersebut tidak berhenti pada tataran wacana.

 

Publik menantikan kejelasan atas sejumlah hal, di antaranya:

Kepastian nilai kerugian negara

Laporan resmi dari PT Telkom Indonesia

Pengembangan kasus hingga jaringan penadah dan aktor utama

Penerapan pasal pidana yang jelas dan tidak multitafsir

 

Media Cakrawalajatim.news menyatakan akan terus memantau dan mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Lokasi Rawan Curanmor, Warga Wilayah Polsek Lakarsantri Minta Patroli Ditingkatkan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali meresahkan warga Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Kali ini, seorang mahasiswa bernama David Richardoansyah menjadi korban setelah sepeda motor miliknya raib saat diparkir di depan Toko Pulsa 21 Lempung, Selasa (6/1/2026).

Sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2022 milik korban diketahui hilang ketika ditinggal selama menjalani kegiatan magang. Kendaraan tersebut diparkir sekitar pukul 14.00 WIB dan baru disadari hilang saat korban kembali sekitar pukul 17.00 WIB.

Warga sekitar menyebut, kejadian ini bukan yang pertama. Lokasi yang sama disebut sudah beberapa kali menjadi sasaran pencurian kendaraan bermotor, namun hingga kini belum ada pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

“Sudah sering terjadi di sini. Ini bukan yang pertama atau kedua, tapi sudah berulang. Kami jadi khawatir,” ungkap seorang warga setempat.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Lakarsantri, korban melaporkan kehilangan sepeda motor dengan Nomor Polisi L 6658 AAQ. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp23 juta.

Korban juga sempat memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria diduga membawa kabur motor korban. Pelaku diduga menggunakan sepeda motor lain jenis Honda Beat warna hitam, namun nomor polisi tidak terlihat jelas.

Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 477 KUHP, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Warga berharap kepolisian segera mengungkap kasus tersebut dan meningkatkan patroli, mengingat lokasi tersebut dinilai rawan curanmor.

“Kami berharap ada tindakan nyata. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya masih mendalami keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV guna mengungkap identitas pelaku.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Laporan Diterima Polda Jatim, Warga Kendangsari Masih Rasakan Ketidakamanan di Rumah Sendiri

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Memasuki hari ke-17 sejak terjadinya dugaan pendudukan paksa, seorang warga Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, mengajukan permohonan perlindungan dan pengamanan wilayah kepada Kapolres setempat. Permohonan tersebut disampaikan menyusul kondisi tempat tinggal keluarga yang hingga kini masih mengalami pembatasan akses tanpa adanya putusan pengadilan.

Peristiwa tersebut dilaporkan bermula sejak 22 Desember 2025, ketika rumah yang ditempati secara faktual oleh keluarga warga tersebut mengalami pembatasan keluar-masuk dan sebagian bangunan dikuasai oleh pihak lain. Menurut keterangan warga, tindakan tersebut terjadi tanpa adanya penetapan sita maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sejak saat itu, aktivitas keluarga kami terganggu. Akses keluar-masuk dibatasi dan sebagian bangunan tidak bisa kami gunakan,” ungkap warga tersebut dalam keterangannya, Selasa (7/1).

Kondisi tersebut berdampak pada kehidupan sehari-hari keluarga, termasuk tekanan psikologis yang dirasakan oleh anak-anak. Mereka disebut merasa takut untuk beraktivitas di luar lantai atas bangunan karena khawatir berhadapan langsung dengan pihak yang menguasai lokasi.

Tidak hanya itu, aktivitas ibadah dan kegiatan rutin keluarga juga disebut tidak dapat berjalan normal akibat rasa tidak aman yang terus dirasakan.
Dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif, warga mengaku telah berulang kali menghubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110 agar aparat dapat hadir di lokasi untuk mencegah potensi konflik. Di sisi lain, keluarga juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.

Namun pada tahap awal, laporan tersebut belum langsung diterima karena adanya perbedaan pandangan mengenai klasifikasi perkara. Meski demikian, warga menegaskan bahwa di lapangan terjadi peristiwa pembobolan, pendudukan fisik, serta pembatasan akses terhadap tempat tinggal.

Pada 27 Desember 2025, laporan tersebut akhirnya diterima oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1069/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Hingga saat ini, keluarga pelapor masih menunggu proses hukum berjalan sembari berada dalam kondisi keterbatasan dan rasa tidak aman.

Warga menegaskan bahwa penyampaian kondisi ini bukan dimaksudkan untuk menyerang pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk harapan agar mekanisme perlindungan terhadap warga dapat berjalan lebih cepat dan efektif, khususnya dalam situasi yang menyangkut keselamatan keluarga.

“Ketika proses hukum membutuhkan waktu, warga di lapangan tetap membutuhkan rasa aman agar kehidupan sehari-hari bisa berjalan normal,” ujarnya.

Sebagai warga negara, pihak keluarga menyatakan komitmennya untuk menaati hukum dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat memberikan kepastian serta perlindungan yang adil, sehingga keluarga dan masyarakat sekitar dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman dan tenang.

Dilangsir dari Media Liputan Surabaya

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo IPTU Wasito Adi Buka Detail Barang Bukti Kasus Pencurian Kabel Telkom Bendul Merisi

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Polemik penanganan kasus pencurian kabel tembaga milik PT Telkom di wilayah Bendul Merisi, Surabaya, akhirnya mendapat klarifikasi lanjutan. Setelah menjadi sorotan publik dan viral di sejumlah pemberitaan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo IPTU Wasito Adi angkat bicara terkait penangkapan lima terduga pelaku pencurian kabel tersebut.

Klarifikasi disampaikan IPTU Wasito Adi saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon. Ia menyampaikan bahwa pada saat wartawan mendatangi Polsek Wonokromo dirinya tengah melaksanakan kegiatan di lapangan. Dalam penjelasannya IPTU Wasito menyebutkan bahwa lima orang yang diamankan telah berstatus terduga tersangka dengan inisial AH, SK, IW, RK, dan AF (2/1).

Lebih lanjut IPTU Wasito juga merinci barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut. Barang bukti yang sebelumnya disebut “tidak ada” kini diungkap secara detail terdiri dari sejumlah kabel tanah dan alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian yakni:

9 kabel tanah panjang 210 cm

1 kabel tanah panjang 290 cm

1 kabel tanah panjang 160 cm

1 kabel tanah panjang 110 cm

1 kabel tanah panjang 100 cm

(seluruhnya kabel tanah kapasitas 400 pair)

3 kabel tanah panjang 240 cm

4 kabel tanah panjang 165 cm

7 kabel tanah panjang 90 cm

(seluruhnya kabel tanah kapasitas 800 pair)

2 buah palu

2 buah pahat

Pengungkapan ini sekaligus menjadi jawaban atas kritik publik yang sebelumnya mempertanyakan dasar hukum pengamanan lima orang terduga pelaku menyusul pernyataan awal Kanit Reskrim yang menyebutkan tidak adanya barang bukti.

Ketua KPK Nusantara Suhaili menegaskan pihaknya akan terus memantau penanganan kasus pencurian kabel Telkom di wilayah Bendul Merisi Surabaya. Ia menilai klarifikasi lanjutan terkait barang bukti memang penting, namun tidak cukup jika tidak diiringi transparansi menyeluruh dan pengembangan perkara.

Menurutnya dengan jumlah barang bukti kabel dan alat yang diamankan, aparat seharusnya tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. KPK Nusantara mendesak kepolisian untuk menelusuri penadah alur distribusi hasil curian serta aktor intelektual yang diduga mengendalikan aksi pencurian kabel tersebut.

“Kejahatan kabel bukan kejahatan sporadis. Ini kejahatan terorganisir dan bernilai ekonomi tinggi. Jika hanya tukang potong dan penarik kabel yang diproses maka kejahatan ini akan terus berulang,” tegasnya.

Pencurian kabel Telkom dinilai berdampak langsung pada layanan komunikasi dan fasilitas publik sehingga penanganannya memerlukan kehati-hatian dan ketegasan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemerintah Kota Surabaya sendiri diketahui tengah meningkatkan upaya pencegahan pencurian kabel baik kabel telekomunikasi maupun Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Publik menantikan informasi lanjutan terkait nilai kerugian, penetapan status hukum secara resmi serta perkembangan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Media Informasi-Realita.Net akan terus memantau dan menyajikan perkembangan kasus ini secara berimbang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang profesional.

Media menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan sejalan dengan semangat “perang terhadap pencurian kabel” yang telah digaungkan oleh Pemerintah Kota Surabaya DPRD Kota Surabaya, dan jajaran kepolisian di tingkat kota.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Kasus Kabel Telkom Bendul Merisi: Publik Menunggu Kejelasan Barang Bukti dan Langkah Polsek Wonokromo

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Penanganan dugaan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom di kawasan Bendul Merisi, Surabaya, menuai sorotan publik setelah muncul pernyataan singkat dari jajaran Polsek Wonokromo terkait keberadaan barang bukti yang diamankan.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai barang bukti dalam perkara tersebut, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo IPTU Wasito Adi menyampaikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, “Ndak ada mas, manual.” Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat lima orang telah diamankan dalam peristiwa yang diduga sebagai pencurian aset vital negara.

Secara normatif, penanganan tindak pidana pencurian mensyaratkan adanya barang bukti, baik berupa objek hasil kejahatan maupun alat yang digunakan. Terlebih, pencurian kabel tembaga Telkom bukan hanya berdampak pada kerugian materi, tetapi juga berimplikasi langsung pada terganggunya layanan komunikasi publik dan potensi kerugian keuangan negara.

Keterangan bahwa tidak terdapat barang bukti dinilai janggal. Pasalnya, warga sekitar sebelumnya mengaku memergoki aktivitas penarikan kabel di lokasi kejadian, dan para terduga pelaku diamankan di tempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa lima orang tersebut diamankan jika tidak disertai barang bukti yang relevan?

Ketua KPK Nusantara, Suhaili, menilai penjelasan aparat perlu disampaikan secara terbuka dan komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. Menurutnya, logika hukum dan fakta lapangan seharusnya berjalan beriringan.

“Kalau penangkapan dilakukan di lokasi, mustahil tidak ada kabel, peralatan, atau setidaknya sisa potongan. Klarifikasi soal barang bukti ini harus terang benderang,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa ketiadaan barang bukti berpotensi melemahkan konstruksi hukum perkara, terlebih apabila hingga kini belum terdapat laporan resmi dari pihak PT Telkom. Situasi tersebut dikhawatirkan dapat membuka celah hukum yang menguntungkan para terduga pelaku.

Sorotan terhadap penanganan kasus di Wonokromo ini semakin kuat jika dibandingkan dengan langkah tegas Polrestabes Surabaya dalam mengungkap jaringan pencurian kabel Telkom di kawasan Pacar Kembang beberapa waktu lalu. Kasus tersebut bahkan mendapat atensi serius dari Pemerintah Kota Surabaya hingga Wakil Wali Kota turun langsung ke lapangan.

Sejalan dengan itu, Pemkot Surabaya tengah mengintensifkan upaya pemberantasan pencurian kabel, termasuk kabel Telkom dan Penerangan Jalan Umum (PJU). Salah satu langkah ekstrem yang ditempuh adalah pemberian hadiah bagi masyarakat yang mampu memberikan bukti dan informasi valid terkait pelaku pencurian kabel PJU.

Kebijakan tersebut memperoleh dukungan politik dari DPRD Kota Surabaya. Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai menilai keterlibatan masyarakat merupakan kunci untuk memutus mata rantai pencurian kabel yang selama ini terindikasi terorganisir dan berulang.

Namun, komitmen dan keterbukaan yang ditunjukkan Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam penanganan kasus oleh Polsek Wonokromo. Hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai status dan keberadaan barang bukti, estimasi kerugian negara, penetapan tersangka, maupun langkah lanjutan dalam menelusuri jaringan penadah dan pengendali di balik lima orang yang diamankan.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pengungkapan kasus hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan penadah tetap bebas beroperasi.

Media menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol publik, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam mewujudkan komitmen pemberantasan pencurian kabel yang telah dicanangkan secara terbuka oleh Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD.

Fokus pengawalan tersebut mencakup kejelasan barang bukti, nilai kerugian negara, status hukum para terduga pelaku, serta langkah konkret aparat dalam membongkar jaringan pencurian kabel hingga ke akar-akarnya.

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

Paguyuban Juru Parkir Surabaya Tegaskan Pengelolaan Parkir Gerai Mie Gacoan Berdasar Kesepakatan

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Paguyuban Juru Parkir Surabaya menyampaikan penjelasan resmi kepada publik terkait dinamika pengelolaan parkir di salah satu gerai Mie Gacoan di Kota Surabaya yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui konferensi pers guna meluruskan berbagai informasi yang dinilai tidak utuh.

Dalam pernyataannya, paguyuban menegaskan bahwa keterlibatan mereka dalam pengelolaan parkir bukanlah tindakan sepihak. Sejak awal pendirian gerai, pihak paguyuban diminta oleh manajemen untuk membantu pengamanan area usaha, mulai dari tahap awal renovasi hingga operasional berjalan. Seluruh proses pengamanan tersebut dilakukan tanpa adanya kompensasi finansial.

Seiring berjalannya waktu, kepercayaan pengelolaan parkir diberikan kepada paguyuban sebagai bagian dari kerja sama yang telah disepakati bersama. Namun, rencana pengalihan pengelolaan parkir yang dilakukan tanpa komunikasi sebelumnya dinilai menimbulkan kesalahpahaman, terlebih karena paguyuban menyebut telah memiliki dokumen kesepakatan tertulis dengan pihak manajemen.

Perwakilan Paguyuban Juru Parkir Surabaya menegaskan bahwa pihaknya selalu menjalankan tugas sesuai aturan serta menjunjung tinggi komitmen yang telah disepakati. Mereka juga menepis anggapan adanya praktik parkir liar, dengan menegaskan bahwa seluruh aktivitas dilakukan secara terbuka dan bertujuan menjaga ketertiban lingkungan sekitar.

Paguyuban menyatakan tidak menutup diri terhadap perubahan kebijakan, termasuk rencana penerapan sistem parkir modern. Namun, mereka berharap setiap keputusan dapat dibahas bersama secara transparan dan mengedepankan dialog agar tidak memicu polemik di ruang publik.

Melalui klarifikasi ini, Paguyuban Juru Parkir Surabaya berharap tercipta penyelesaian yang adil, komunikatif, dan profesional, sehingga suasana kondusif serta kenyamanan bagi pelaku usaha dan masyarakat tetap terjaga.

 

Penulis, Mahrus / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.